Di jaman
sekarang ini, kita lihat semakin banyak para muslimah yang ber jilbab.
Semoga ini menjadi bukti kesadaran para muslimah akan perintah Alloh ta’ala
sebagaimana tersebut dalam firmannya dalam surat An Nur: 31 :
“Katakanlah kepada wanita beriman,
hendaklah mereka menahan pandangan mereka, memelihara kemaluan mereka dan
jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak. Hendaklah
mereka menutupkan khimar mereka ke dada mereka; dan jangan menampakkan
perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka……”
Firman Alloh ta’ala dalam surat Al
Ahzab ayat 59:
“Wahai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu dan istri orang-orang beriman, hendaklah mereka mengulurkan
jilbab nya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah
untuk dikenal dan tidak diganggu orang. Alloh Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.”
Telah cukup
terang bagi kita akan kewajiban bagi seorang muslimah untuk menutup semua
perhiasan. Tidak boleh sedikit pun perhiasan tadi ditampakkan di hadapan
orang-orang ajnabi, yang bukan mahramnya, kecuali bagian yang biasa nampak
tanpa mereka sengaja.
Pada surat An
Nur Alloh ta’ala menjelaskan tentang hal-hal (maksudnya perhiasan) yang wajib
disembunyikan dan yang boleh ditampakkan oleh kaum wanita di hadapan laki-laki
asing, pada ayat yang lain Alloh memerintahkan kaum wanita agar ketika keluar
rumah mereka menutup pakaian muslim dan khimarnya dengan jilbab, karena dengan
itu mereka akan lebih terutup dan lebih terhomat. (Al Ahzab: 59)
Tatkala ayat
di atas turun, para wanita anshar pun bila keluar rumah seakan-akan si atas
kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena pakaian muslim (jilbab hitam) yang mereka kenakan.
(hadist riwayat Abu Dawud II:182)
Lalu seperti apakah seharusnya
seorang muslimah berpakaian muslim? Cukupkah dengan hanya berjilbab? Lalu
seperti apakah jilbab yang sesuai tuntunan syari’at?
Jilbab adalah
kain yang dikenakan kaum wanita untuk menutup tubuhnya di atas pakaian
muslimyang dia kenakan. Definisi ini adalah menurut pendapat yang paling benar
(penjelasan jilbab oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, kitab Fathu Al-Bari I:336). Pada
hadist lain disebutkan,
“Rasulullah sholAllohu ‘alaihi
wassalam memerintahkan kami keluar untuk shalat ‘idul fitr dan ‘idul adha, baik
yang masih gadis yang sedang menginjak dewasa, wanita-wanita yang sedang haidh maupun
wanita-wanita yang dipingit. Adapun wanita-wanita yang sedang haidh mereka
tidak ikut mengerjakan shalat, namun mereka menyaksikan kebaikan dan dakwah
kaum muslimin. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada
yang tidak mempunyai jilbab. ‘Beliau menjawab, ‘Hendaklah saudarinya
meminjamkan jilbabnya’”.
Dari hadist ini dapat diketahui
bahwa jilbab dituntut untuk dipakai ketika wanita keluar rumah. Jadi seorang
wanita tidak boleh keluar rumah kalau tidak memakai jilbab. Dan yang namanya
jilbab ialah pakaian muslim yang menutupi mulai dari ujung rambut hingga
telapak kaki. Seorang muslimah tidaklah halal dilihat oleh laki-laki yang bukan
mahromnya, kecuali bila dia mengenakan khimar, disamping juga jilbab, hingga
terutup rapat kepala dan lehernya. Khimar, yang dimaksud disini adalah tutup
kepala, Syaikh Albani telah memeriksa pendapat para ulama salaf maupun khalaf
mengenai definisi khimar, beliau mencatat lebih dari dua puluh nama ulama, yang
mereka adalah para imam dan hafizh. Diantara mereka ada Abul Walid Al-Baji
(wafat 474 H) yang memberikan tambahan keterangan mengenai khimar ini, semoga
Alloh membalas dia dengan kebaikan, dengan perkataannya: “Tidak ada yang nampak
darinya, kecuali lingkaran wajahnya.”
Namun justru
saat ini, pemakaian sekaligus antara khimar dan jilbab ini sering dilalaikan
oleh kebanyakan kaum wanita ketika mereka keluar rumah. Kenyataan yang ada
mereka hanya memakai jilbab saja, atau hanya memakai khimar saja; bahkan,
terkadang tidak memenuhi kriteria kedua-duanya. Terlebih lagi masih kita
dapati, para wanita memakai kerudung tetapi masih terbuka bagian tubuh yang
diharamkan oleh Alloh untuk mereka tampakkan, seperti rambut, kepala bagian
depan dan leher. Yang mereka kenakan yaitu jilbab yang mereka sebut jilbab gaul
atau jilbab cantik, yaitu penutup kepala yang banyak tertempel berbagai hiasan
hingga menarik perhatian, dengan desain yang mengikuti mode paling kini
katanya.
Padahal Alloh ta’ala telah
menjelaskan hikmah dari perintah mengulurkan jilbab ini dengan firmanNya:
“Hal itu adalah agar mereka lebih
mudah untuk dikenali dan tidak diganggu.” (QS. Al Ahzab:59)
Yaitu, bahwa bila seorang wanita itu
memakai jilbab, bisa dimengerti bahwa dia adalah seorang wanita yang bersih,
menjaga diri dan berperilaku baik. Sehingga orang-orang fasik tidak berani
menggodanya dengan perkataan-perkataan yang kurang sopan. Berbeda halnya kalau
dia keluar dengan membuka auratnya. Tentu dalam keadaan semacam itu dia akan
menjadi incaran dan sasaran orang-orang fasik, sebagaimana yang kita saksikan
dimana-mana. Sehingga kita sulit membedakan antara wanita muslimah dengan
wanita-wanita kafir.
Demikian,
adalah wajib bagi seluruh kaum wanita, baik yang merdeka, maupun yang budak
untuk menutupkan jilbab ke seluruh tubuhnya ketika mereka keluar rumah. Maka
wahai saudariku, kenakanlah jilbab sebagai bentuk keta’atanmu kepada Alloh dan
RasulNya. Sungguh, perintah Alloh ta’ala akan memuliakanmu, menghindarkan
dirimu dari kerusakan, menahanmu dari maksiat, melindungimu agar tidak tergelincir
kepada kehinaan. Allohu’alam.
Disarikan dari Kitab Terjemahan, Jilbab Mar’ah
Muslimah (Jilbab Wanita Muslimah), Penulis; Muhammad Nashiruddin Al Albani,
Penerbit; Al Maktabah Al Islamiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar